Kamis, 07 Maret 2013
Direct Message (DM) Twitter
Apa sih DM??
DM adalah pesan rahasia yang bisa Kamu kirim ke salah satu pengikutmu (follower kamu). Pesan ini tidak akan dibaca oleh follower lain. Kamu tidak bisa mengirim DM ke pengguna twitter yang belum menjadi follower kamu. Berbeda dengan @Mention dan @Replies.
Bagaimana caranya DM via web?
Baik, sekarang omAyib ajak Kamu langsung praktik
1. Buka account Twitter kamu
2. klik “Message” di bar sebelah atas
3. Jika ada pesan, Kamu akan melihat daftar pesan yang masuk ke accountmu.
4. Jika ingin mengirim pesan, klik “New Message”
5. akan muncul kotak dan Kamu harus mengisi 2 kotak didalamnya.
yang sebelah atas adalah tujuan DM, sedangkan kotak bawah untuk menuliskan isi pesan kamu
Kamis, 17 Mei 2012
Islam memuliakan wanita
Melihat Foto ini maka terjadi sebuah kisah dialog antara seorang Syekh muslim dengan seorang lelaki non Muslim asal inggris
Lelaki non Muslim bertanya: "Kenapa dalam Islam wanita tidak boleh jabat tangan dengan pria?"
Syaikh menjawab: "Bi...sakah kamu berjabat tangan dengan Ratu Elizabeth?
Lelaki non Muslim Menjawab: "Oh tentu tidak bisa! cuma orang2 tertentu saja yg bisa berjabat tangan dengan ratu."
Syaikh tersenyum & berkata:" Wanita2 kami (kaum Muslimin) adalah para ratu, & ratu tidak boleh berjabat tangan dengan pria sembarangan (yg bukan mahramnya)"
Lelaki non Muslim bertanya lagi :"Kenapa perempuan Islam menutupi tubuh dan rambut mereka?"
Syekh tersenyum dan mengeluarkan 2 permen dari sakunya, ia membuka yang pertama terus yang satu lagi dibiarkan tebungkus. Dia melemparkan keduanya kelantai yang kotor.
Syaikh bertanya: " Jika saya meminta anda untuk mengambil satu permen, mana yang anda pilih?"
Lelaki non Muslim menjawab: "Yang tertutup.."
Syeikh berkata: " Itulah cara kami memperlakukan dan melihat perempuan kami :)
Senin, 05 Maret 2012
Contoh Surat Kuasa berhenti berlangganan Speedy
Kalo ada yang butuh surat kuasa berhenti berlangganan speedy berikut contohnya mungkin berguna :
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fulanah binti fulan
Alamat : Jl.Tengki no 8 rt 09/08 Cisalemba Bogor
No Ktp : 03.02.020.xxxxxx
Memberikan kuasa kepada
Nama : Fulan Jahe
Alamat : Jl. Kuncup 5 rt 09/07 Bendungan Bogor
No Ktp : 01.05.0666.0xxxxx
Untuk mengajukan pemutusan Layanan Speedy dengan nomor sebagai berikut :
No Speedy : 1414xxxxxx
Demikian surat kuasa ini saya buat agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa
Nah jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak, Terus yang memberi kuasa tanda tangan diatas matrei yang 6ooo.
Selasa, 08 November 2011
Al-Quran Digital & Terjemah CHM
- Menampilkan ayat-ayat Al Quran dalam tulisan Arab dan terjemahan Indonesia
- Menampilkan catatan kaki dari Al Quran terjemahan Depag RI
- Menampilkan asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) surat Al Baqarah dan surat-surat dalam juz 30
- Disediakan indeks menurut subyek
- Melakukan pencarian kata dalam terjemahan
- Membuat bookmark dari ayat yang dianggap penting
- Ayat dalam tulisan Arab dan terjemahan dapat dicopy dan dipaste ke program lain seperti Microsoft Word
- Tidak memerlukan instalasi font atau program tambahan
- Pencarian tidak case-sensitive, jadi huruf besar atau kecil tidak dibedakan.
- Pencarian dapat berupa huruf (a-z) dan nomer (0-9).
- Tanda kalimat seperti titik, koma, titik koma, titik dua dan garis lurus tidak dianggap dalam pencarian
- Tanda dua petik atau kurung dapat digunakan mengelompokkan kata
- Wildcard:
Mencari Contoh Hasil Satu kata ibadahTopik yang berisi kata ibadah Kumpulan kata "Allah mengampuni"Allah mengampuniPenggunaan tanda petik akan menghasilkan topik yang mengandung "Allah mengampuni"
Tanpa tanda petik, akan menghasilkan topik yang mengandung kumpulan kata tersebut walaupun letaknya tidak berdekatan.Wildcard expression *ibadah*ibadah??Penggunaan tanda bintang akan menghasilakn segala kata dasar dan turunannya seperti beribadah, ibadahku dan ibadahmu.
Penggunaan tanda tanya akan menghasilkan kata dasar dan turunannya sesuai dengan jumlah tanda tanya. Dalam contoh akan menghasilkan ibadahku dan ibadahmu. - Boolean:
Mencari Contoh Hasil Dua kata dalam satu topik. pengasih AND penyayangTopik yang berisi kata pengasih dan penyayang. Salah satu kata dalam topik. Allah OR TuhanTopik yang berisi kata Allah atau Tuhan. Kata pertama tanpa kata kedua. surga NOT nerakaTopik yang berisi kata kata surga tetapi tidak berisi neraka. Dua kata yang berdekatan. Allah NEAR mengampuniTopik yang berisi kata kata Allah dan mengampuni dalam jarak 8 kata. - Nested: dapat digunakan dengan memberikan tanda kurung. Contoh:
(siksaan AND munafiq) NOT dunia - Anz: Untuk mencari kata dalam asbabun nuzul, gunakan
ANDdananz. Contoh:anshar AND anz - Idx: Untuk mencari kata dalam indeks, gunakan
ANDdanidx. Contoh:nabi AND idx
Untuk kata didalam Al Quran, gunakanNOTdanidx. Contoh:nabi NOT idx - Selain pencarian dapat dibatasi dalam judul topik saja atau berdasarkan penyarian sebelumnya.
- Untuk memasukkan favorite, ubah nama tema bila diperlukan di field
Current theme, kemudian tekanEnter - Untuk menghapus favorite, pilih tema yang diinginkan dan tekan
Delete - Untuk menampilkan favorite, pilih tema yang diinginkan dan tekan
Display
- Untuk mengopi ayat Quran (tulisan Arab), gerakkan mouse diatas ayat tersebut, click kanan, dan pilih
copy. Ayat tersebut tersimpan di clipboard dalam bentuk image yang bisa dipaste di program image editor (seperti Adobe Photoshop) atau pengolah kata (seperti Microsoft Word). Untuk Microsoft Word versi 2000 atau yang terbaru, pilih menuEdit/Paste Speciallalu pilihBitmap Image.
- Untuk mengopi terjemahan ayat Quran (tulisan latin), pilih text, click kanan, dan pilih
copy. Ayat tersebut tersimpan di clipboard dalam bentuk image yang bisa dipaste di program pengolah kata (seperti Microsoft Word)
Kamis, 03 November 2011
Waktu Takbiran Hari Raya

Pada malam ‘Idul Adha ada takbiran, berbeda dengan ‘IdulFithri, pada hari ‘Idul Fithri itu takbiran dimulai pagi hari tanggal 1 Syawal saat menuju tempat sholat sampai dengan selesainya sholat ‘Id. Sedangkan takbiran pada hari ‘Idul Adha bisa dimulai sejak pagi hari Arofah (tanggal 9 Dzulhijjah), sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah waktu Ashar sebagaimana keterangan dibawah ini :
قَالَ الْحَافِظُ فِى الْفَتْحِ : وَلَمْ يَثْبُتْ فِى شَيْئٍ مِنْ ذلِكَ عَنِ النَّبِيِّ (ص) حَدِيْثً وَاَصَحُّ مَا وَرَدَ فِيْهِ عَنِ الصَّحَابَةِ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ اَنَّهُ مِنْ صُبْحِ يَوْمَ عَرَفَةَ اِلَى عَصْرِ اخِرِ اَيَّامِ مِنَى -- ابن منذر
Menurut Alhafidz dalam kitab Fathul Bari : dalam hal tersebut tidak ada satupun hadits dari Nabi SAW dan yang paling shohih dalam hal ini adalah riwayat dari shohabat Ali dan Ibnu Mas’ud , bahwa takbir itu dimulai dari shubuh hari Arofah sampai Ashar hari akhir Mina (HR : Ibnu Mundzir)
Bagaimanakah Lafadz Takbirnya ?
Ada dua dua cara ketika melafadzkan takbir, baik itu di ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha, yaitu :
وَاَمَّا صِيْغَةُ التَّكْبِيْرِ فَاَصَحَّ مَاوَرَدَ فِيْهَا مَارَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَقِ عَنْ سُلَيْمَانَ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ قَالَ : كَبَّرُوْا ، اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا
Adapun lafadz takbir , maka riwayat yang paling shohih adalah apa yang diriwayatkan Abu Rozaq dari Sulaiman dengan sanad yang shohih , ia berkata : bertakbirlah : ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR KABIIRO
وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ : اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Juga terdapat riwayat dari Umar dan Ibnu mas’ud : ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLA ALLAHU WA ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR WALILLAAHI ALHAMDU (Fiqhu Sunnah :1 : 326 , Fathul Bari : 2 : 462)
Wallahu ‘alam bishowab
http://fiqhsunnah.com
Amalan Dzulhijjah
Amalan Bulan Dzulhijjah adalah sebagai berikut:
A. Memperbanyak puasa di sembilan hari pertama.
Dianjurkan memperbanyak puasa di sembilan hari bulan Dzulhijjah. Terutama puasa hari arafah, tanggal 9 Dzulhijjah. Abu Qatadah radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفّر السنة التي قبله ، والسنة التي بعده
“…puasa hari arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa, pen.) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Ahmad dan Muslim).
Demikian juga keumuman hadis yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Disamping itu, terdapat keterangan khusus dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani).
B. mengucapkan takbir (takbiran).
Takbiran di bulan Dzulhijjah ada dua:
1. Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja dan dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
2. Takbir mutlak menjelang Idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum musliM disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst.
Dalilnya adalah:
Pertama, Allah berfirman,
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“…supaya mereka berzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (QS. Al-Hajj: 28).
Kedua, Allah juga berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (QS. Al-Baqarah: 203).
Keterangan:
Ibn Abbas mengatakan,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
“Yang dimaksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ”beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Al-Bukhari secara Mua’alaq, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).
Ketiga, hadis dari Abdullah bin Umar , bahwa Nabi bersabda,
ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر فاكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد
“Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad dan Sanadnya dishahihkan Syekh Ahmad Syakir).
Keempat, Imam Al Bukhari mengatakan,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا
“Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan kalimat takbir kemudian orang-orang pun bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari, Bab: Keutamaan beramal di hari tasyriq).
Takbiran yang terikat waktu (Takbir Muqayyad)
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan salat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah salat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah salat asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:
Pertama, dari Umar bin Khattab radliallahu ‘anhu,
أنه كان يكبر من صلاة الغداة يوم عرفة إلى صلاة الظهر من آخر أيام التشريق
Bahwa Umar dulu bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah zuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dan sanadnya disahihkan Al-Albani).
Kedua, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu,
أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق، ويكبر بعد العصر
Bahwa Ali bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. Ali juga bertakbir setelah asar. (HR Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan: Sahih dari Ali).
Ketiga, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu,
أنه كان يكبر من صلاة الفجر يوم عرفة إلى آخر أيام التشريق، لا يكبر في المغرب
Bahwa Ibnu Abbas bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Ia tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan, “Sanadnya sahih”).
Ketiga, Dari Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu,
يكبر من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق
Bahwa Ibnu Mas’ud bertakbir setelah salat subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai asar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al-Hakim dan disahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’).
C. Memperbanyak amal salih.
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada hari dimana suatu amal salih lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan At-Turmudzi).
D. Idul Adha.
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال « ما هذان اليومان ». قالوا كنا نلعب فيهما فى الجاهلية. فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر ».
Bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dua hari apakah ini?” Mereka menjawab, “Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman jahiliyah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik: Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad. Disahihkan Al-Albani).
E. Berkurban.
Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Laksanakanlah salat untuk Rab-mu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memililki kelapangan namun dia tidak berkurban maka jangan mendekat ke masjid kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Dihasankan Al-Albani).
Catatan: Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang memotong kuku dan juga rambutnya (bukan kuku dan bulu hewannya) ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai dia memotong hewan kurbannya.
Dari Umu salamah radliallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak dia sembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
F. Haji.
Allah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Kewajiban bagi manusia kepada Allah, berhaji ke Baitullah, bagi siapa saja yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan” (QS. Ali Imran: 97).
Fiqih Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban
Pengertian qurban secara terminologi syara' tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban ('Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat 'Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.
Hukum Berqurban
Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi kita artinya kesunnahan yang sangat ditekankan namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau.
Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus bagi orang yang melakukannya.
Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah 'ain adalah sasaran kesunnahannya ditujukan pada indifidu atau personal semata.
Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)
Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah seusai melakukan sholat Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah. Jadi tersedia waktu selama empat hari.
Sedangkan teknis penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban boleh melakukannya sendiri, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw. Boleh pula penyembelihannya diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau mengizinkan sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban beliau. Dan jika penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.
Pembagian kurban.
Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.
Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.
Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.
Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.
Kesunnahan saat menyembelih
Disunnahkan pada saat menyembelih beberapa hal, diantaranya: membaca basmalah dan sholawat kepada Rasulullah sebelum menyembelih, menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat, mengucapkan takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi dan juga disunnahkan untuk berdoa agar kurban tersebut diterima oleh Allah, seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini”
Disunnahkan bagi yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
Binatang yang dikurbankan
Binatang yang dikurbankan adalah ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syari’, yaitu kambing, sapi (lembu) dan onta. Satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi dan onta cukup untuk 7 orang. Artinya boleh berkurban secara patungan tetapi terbatas untuk sapi dan onta, masing-masing untuk 7 orang. Ini adalah pendapat imam Syafi’I, Ahmad, Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak, disasarkan pada hadits Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda (yang artinya):
“ Seekor sapi patungan dari tujuh orang dan seekor onta juga patungan dari tujuh orang “.
Dan yang paling utama adalah berkurban dengan onta, kemudian sapi dan kemudian kambing. Onta disyaratkan berumur 5 tahun yang menginjak ke 6 tahun. Sapi berumur 2 tahun yang menginjak ke 3 tahun. Domba (kibas) berumur 1 tahun menginjak ke 2 tahun dan kambing kacang berusia 2 tahun menginjak ke 3 tahun.
Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah) kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
Juga disyaratkan binatang-binatang tersebut tidak cacat, seperti: salah satu matanya picek yang tampak atau buta, atau kakinya timpang atau pincang yang jelas kepincangannya, atau binatang itu terkena penyakit yang jelas sehingga tampak kurus atau dagingnya rusak karena penyakit itu, atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan dikatakan sudah cukup dan sah. Wallahu A’lam .
Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II, hal. 295-302 dan sumber lain.
Pertanyaan Seputar Qurban
Pertanyaan: Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?
Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya.
Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya.
Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban".
Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.
Pertanyaan: Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.
Jawaban: bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam.
Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral Karim II/128)
Pertanyaan: Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?
Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300
Pertanyaan : daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut?
Jawaban: Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah.
Referensi : Al Baajuri II/302
Pertanyaan : apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?
Jawaban: Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum.
Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78
Pertanyaan: Bolehkan menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya?
Jawaban: Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.
Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333
Pertanyaan : Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?
Jawaban: kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas.
Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara ulama.
Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77
Pertanyaan: Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh pembagian dagingnya?
Jawaban: Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan.
Referensi: Al Baajuri II/302
Link download seputar Qurban
