KEMULIAAN BULAN HAJI DAN
TATA CARA BERQURBAN
Bulan
Haji
Allah Swt telah berfirman dalam surat Al-Fajr:
وَالْفَجْرِ
(١)وَلَيَالٍ عَشْرٍ (٢)
Artinya “Demi waktu fajar dan
demi malam-malam yang sepuluh”.(QS.Al-Fajr: 1-2)
Allah di dalam
ayat ini bersumpah dengan malam-malam yang jumlahnya ada sepuluh. Malam apakah
itu? Malam yang menjadikan Allah bersumpah dengan malam-malam itu. Manusia
biasanya bersumpah dengan sesuatu yang mulia. Tidak baik dan tidak boleh orang
bersumpah dengan sesuatu yang hina, seperti orang berkata “demi sandal, demi
pintu rumah”. Orang bersumpah dengan sesuatu yang sakral dan mulia, seperti
kita bersumpah dengan nama Allah, misalnya orang berkata “demi Allah, demi
Dzat yang menciptakan diriku yakni Allah”. Tidak boleh seseorang bersumpah
dengan Makhluk-makhluk, seperti “demi bapakku, demi kakek atau nenek
moyangku”. Ini tidak diperbolehkan, karena sumpah itu dilaksanakan dengan sesuatu
yang mulia. Maka Allah Swt. ketika di dalam ayat ini bersumpah “Demi waktu
fajar dan demi malam-malam yang sepuluh” berarti menunjukan malam-malam ini
adalah malam yang mulia, terhormat dan memiliki rahasia dan kemulian disisi
Allah Swt.
Malam apakah
yang dimaksud? Menurut Para ulama ahli tafsir bahwa yang dimaksud malam-malam
yang sepuluh itu adalah malam tanggal 1 sampai 10 di bulan Dzulhijjah. Allah
bersumpah dengan malam-malam tersebut karena malam-malam tersebut adalah malam
yang memiliki kemuliaan di sisi Allah Swt. Dalam satu hadist yang shohih menerangkan
tentang amalan-amalan yang sangat baik pada sepuluh hari tersebut, Rasulullah
SAW bersabda: ”tidak ada amalan yang mendekatkan kepada Allah yang lebih mulia dari amalan-amalan yang yang
dilakukan pada tanggal 1 sampai 10 bulan
Dzulhijjah” Hadist ini memberikan pernyataan, bahwa amal kebaikan (membaca
Al-Qur’an, berdzikir, pengajian, tasbih, shodaqoh dsb.) yang paling baik
pahalanya, paling dicinta oleh Allah nilainya, yang paling disenangi oleh Allah
pengamalannya adalah yang diamalkan pada tanggal 1 sampai 10 bulan Dzulhijjah.
Maka orang Jawa
dahulu sampai menamakan bulan Dzulhijjah ini sebagai bulan Besar, karena
memang bulan ini adalah bulan yang besar nilainya dari segi pahala ibadahnya terutama
di malam tanggal 1-10 Dzulhijjah. Dan juga dikatakan bulan Besar karena
didalamnya terdapat hari raya Idhul Adha yang di dalam Al-Qur’an disebut
sebagai yaumal hajjil akbar, hari
haji yang besar. Yang dimaksud dengan yaumal hajjil akbar adalah Idul
Adha (lebaran qurban) yang terjadi di bulan Dzulhijjah maka orang Jawa
dahulu menamakan bulan itu sebagai Bulan Besar.
Apabila masuk
bulan Dzulhijjah tanggal 1-10, maka hendaknya kita jangan melewatkan
kesempatan, kita perbanyak ibadah, perbanyak amal-amal yang mendekatkan diri kita
kepada Allah Swt sehingga Allah Swt. cinta kepada kita. Oleh karena itu, kita
bisa menggunakan dan memanfaatkan
waktu-waktu tersebut dengan sebaik-baiknya dan semulia mulianya.
Di samping
itu, bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan terhormat dari empat bulan yang
terhormat. Allah berfirman dalam Al-Quran Surat At-Taubah: 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا
فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا
يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (٣٦)
Artinya:” Sesungguhnya bilangan
bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu
Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana
merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa”.( QS. At-Taubah: 36)
Dari ayat
tersebut sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah semenjak Allah menciptakan tujuh
lapis langit dan bumi, sudah ditetapkan oleh Allah jumlah bulan adalah 12 dan
didalamnya terdapat 4 bulan yang terhormat, yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah,
Muharram dan Rajab. Empat bulan ini adalah bulan yang mulia sehingga para
ulama memanfaatkan bulan ini dengan beramal yang baik, amal-amal yang
mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Adapun amalan-amalan
yang perlu kita amalkan di bulan yang mulia ini adalah :
1.
Memperbanyak puasa
Sunnah
Keutamaannya
adalah puasa satu hari di bulan-bulan yang mulia lebih utama daripada puasa di
bulan-bulan yang lain. Dalam hadist Rasulullah Saw. Bersabda yang
artinya” barang siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah maka akan
dijauhkan dari api neraka jahannam selama perjalanan 70 tahun” Ini adalah
puasa di bulan-bulan yang biasa, apabila berpuasa di bulan-bulan yang mulia
maka nilainya akan dilapatgandakan. Oleh karena itu hendaknya kita perbanyak
berpuasa, terutama dibulan Dzulhijjah ini sepuluh hari yang pertama. Hanya saja
kita dilarang berpuasa pada tanggal 10 Dzuhijjah (hari raya idul adha)
karena dalam hadist kita dilarang berpuasa pada dua hari raya yaitu idul fitri dan
idul adha. Juga dilarang pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13
Dzuhijjah. Bahkan pada hari-hari tasyrik tersebut Rasulullah Saw. menyatakan
sebagai hari musim makan dan minum. Rasulullah Saw. bersabda”
اَيّاَمُ
اَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya : “ini
adalah hari makan dan minum”.
Dengan berpuasa
seseorang terutama pemuda dapat menekan dari dorongan syahwatnya. Karena di
zaman ini pemuda terombang ambing oleh berbagai fitnah, tontonan-tontonan yang
jelek, perempuan
membuka aurat dimana-mana. Maka apabila mereka tidak menjaga mata dan pandanganya
maka mereka akan terjatuh dari maksiat dan dosa yang semuanya itu semakin
menjauhkan dari Allah Swt. Ketika hatinya jauh dari Allah maka hatinya bercak,
hidupnya kering, ruhnya mati, dan jiwanya tandus yang semuanya membawa akibat
mereka mudah frustasi, mudah merasakan pedih hati dan rapuhnya hati. Bahkan
sampai ada pemuda yang stress, hilang akal dari pengaruh dosa dan maksiat yang
memenuhi dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. telah bersabda yang
memberikan solusi penting yang artinya” Wahai kaum pemuda, siapa saja
diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah (yakni mampu menafkahi dan
membiayai) maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu lebih bisa menjaga
mata dari yang haram dan menjaga aurat dari perzinaan. Apabila tidak mampu maka
hendaknya dia berpuasa, karena berpuasa itu memutus syahwat” Oleh karena
itu hendaknya kita mengamalkan resep yang diberikan oleh Rasulullah Saw.
2.
Dianjurkan berpuasa 3 hari
berturut-turut di bulan-bulan mulia yaitu pada hari kamis, jumat dan sabtu
Imam Ghazali
menyatakan ada suatu riwayat bahwa barang siapa yang berpuasa 3 hari
berturut-turut, yakni kamis, jumat, sabtu maka, seperti orang yang beribadah
selama seratus ribu tahun atau sembilan ratus ribu tahun.
3.
Menyembelih hewan Qurban
yang disyariatkan, misalnya kambing, kerbau, sapi dan onta.
Hukum
meyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah. Termasuk amal yang paling
afdhol. Rasulullah Saw. bersabda: “barang siapa yang menyembelih hewan
qurban maka dia mendapat pahala sejmulah
bulu yang ada pada hewan itu”. Bahkan di hari qiamat nanti hewan yang
diqurbankan tersebut akan menjadi saksi baik bagi orang yang melaksanakannya
dan sebelum darah hewan qurban itu jatuh ke bumi maka hewan qurban itu sudah
siap menjadi saksi baik bagi orang yang melaksanakannya.
Adapun hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menyembelih hewan qurban, diantaranya adalah:
1)
Waktu yang dianjurkan adalah
setelah berlalunya waktu sholat idul adha, yaitu apabila matahari setinggi
tombak lalu berlalu waktu melakukan sholat 2 rokaat idul adha, kurang lebih 5
menit.
Tidak
diharuskan orang yang memotong itu harus sholat idul adha karena tidak
merupakan syarat. Waktu menyembelih memanjang sampai maghrib tanggal 13
Dzulhijjah, kecuali jika berqurban nadzar tetap dia harus berqurban meskipun diluar
waktu yang ditentukan.
2)
Disunnahkan orang yang berqurban
tidak memotong kuku, mengerik rambut atau bulu dari badannya dari tgl 1 sampai
hari dia memotong hewan qurban, karena hal ini adalah perintah dan sunnah Nabi
SAW.
3)
Memotong hewan qurban dengan alat
yang tajam.
4)
Tidak memotong hewan qurban di
depan hewan qurban yang lain.
5)
Memotong dengan tangannya sendiri.
Kecuali bagi perempuan lebih afdhol mewakilkan dan disunnahkan melihat
penyembelihan binatang qurbannya.
6)
Diperbolehkan seseorang mengambil
daging hewan qurbannya. Para ulama menganjurkan mengambil tidak lebih dari
sepertiganya. Apabila melebihi maka diperbolehkan akan tetapi kurang afdhol.
Kecuali bagi orang bernadzar untuk berqurban, dia tidak diperbolehkan mengambil
daging qurban sama sekali.
7)
Daging qurban dibagikan untuk
orang miskin, diperbolehkan juga untuk orang kaya. Akan tetapi lebih baik
diutamakan untuk orang fakir miskin.
8)
Lebih diutamakan dibagikan kepada
orang-orang yang ada disekitar kita, atau di lingkungan kita. Tidak dianjurkan
membagi daging ke daerah diluar lingkungan kita kecuali apabila dagingnya
berlebih maka kita boleh membagi ke daerah yang membutuhkan.
9)
Tidak diperbolehkan menjual bagian
apapun dari binatang qurban. Baik itu kulit, kepala atau lainnya. Hal ini ada
larangan dalam hadist Nabi Saw. Beberapa alternatif untuk kulit binatang qurban
yaitu memberikannya kepada orang lain sehingga telah menjadi hak milik orang
tersebut. Lalu orang tersebut boleh memanfaatkannya untuk dimasak, dibuat
krupuk atau yang lainnya. Yang terpenting tidak boleh menjual sebagian apapun
dari binatang qurban.
4.
Melaksanakan sholat idul
adha
Hukum sholat idul adha adalah sunnah muakkadah yaitu sunnah yang
ditekankan. Sholat idul adha lebih utama dilakukan dengan berjamaah, dan boleh
dilakukan dengan sendirian. Sholat idul Idhul adha adalah lebih utama/penting
dari idul fitri. Pahala sholat idul adha lebih utama dari sholat idul fitri.
Maka dari itu Allah menyatakan idul adha adalah hari yang sangat agung (yaumal
hajjil akbar). Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surat Al-kautsar
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
Artinya “Sesungguhnya
kami telah memberimu (hai muhammad) nikmat yang banyak (yakni dzurriah yang
banyak dan berkah). Maka sholatlah engkau kepada Allah (yakni sholat idul adha) dan sembelihlah binatang qurban ”
Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw berqurban seratus kambing, padahal
rumah beliau adalah sederhana dan beliau memotong kambing qurbannya dengan
tangannya sendiri.Dan yang paling hebat lagi kambing-kambing yang akan dipotong
tersebut berdesak-desakan ingin dipotong duluan oleh Nabi Muhammad Saw. Ini
adalah kehebatan Nabi Muhammad Saw. Dari 100 kambing itu, beliau memotong 63 kambing dengan tangannya sendiri
dan sisanya 37 diwakilkan kepada Sayyidina Ali. Hal ini merupakan isyarat bahwa
umur Nabi Muhammad Saw adalah 63 tahun dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib
meninggal 37 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw.
Adapun Sunnah-Sunnah Di dalam Shalat Idul Adha
Ø
Sebelum sholat dianjurkan imsak,
yaitu tidak makan dan minum dari subuh sampai sholat idul adha. Dan disunnahkan
makan-makan setelah sholat idul adha.
Ø
Disunnahkan berangkat untuk
sholat idul adha dengan berjalan kaki, berjalan dengan arah jalur yang berbeda
ketika berangkat dan pulangnya. Tidak dengan satu arah. Hal ini terdapat hikmah
bahwa kita akan semakin banyak bersilaturrahim dengan orang-orang di sekitar
kita. Kita dapat saling mengucapakan selamat hari raya, dan saling mendoakan
satu sama lain, sehinnga kita mendapat lebih banyak pahala dari Allah Swt.
5.
Berpuasa hari Arafah.
Hari Arafah
adalah hari yang luar bisa. Nabi ٍSaw.
bersabda:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ
Artinya: “
puasa pada hari arafah menghapus dosa dua tahun”. Yakni dosa satu tahun
yang lalu dan satu tahun yang akan datang. Maksud dosa satu tahun yang akan
datang adalah dia akan dijaga dari melakukan dosa dan maksiat satu tahun yang
akan datang. Apabila dia masih berbuat dosa maka puasa arafahnya belum
berkualitas.
6.
Memperbanyak doa (terutama
di hari Arafah dan malam idhul adha)
Nabi Saw.
bersabda “
اَفْضَلُ الدُّعَاء دُعَاءُ الْعَرَفَة
Artinya: “sebaik-baik
doa adalah do’a arafah”.
Maksud kalimat
do’a arafah dalam hadist ini ada dua, pertama: adalah do’a yang
dipanjatkan di Arafah. yakni do’anya orang-orang yang sedang wukuf di Arafah. Kedua,
do’a di hari Arafah, sehingga semua orang dapat berdoa di hari Arafah ini. Oleh
karena itu, kita perbanyak doa untuk diri, keluarga dan kaum muslimin. Tidak
dianjurkan berdo’a Arafah dilakukan dengan bersama-sama di masjid, karena hal
ini tidak dilakukan oleh para Sahabat dan Tabi’in. Karena hal ini dikhawatirkan
akan menyebabkan hal yang bid’ah dianggap sunnah. Disunnahkan berdo’a di rumah,
di kamar masing-masing dengan sendiri.
7.
Melaksanakan Ibadah Haji
Hukum
beribadah haji adalah wajib fardhu ‘ain bagi orang yang memenuhi syarat. Ada 5 syarat haji:
1)
Muslim,
2)
Baligh
3)
Berakal
4)
Merdeka
5)
Mampu
Allah berfirman dalam QS. Ali
‘imron: 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ
إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
Artinya
“Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.( QS.
Ali ‘imron: 97)
Dalam ayat ini
Allah mewajibkan bagi manusia muslim untuk pergi beribadah haji yakni bagi
mereka yang memiliki kemampuan. Kemampuan sendiri itu ada 3 macam yang harus
dipenuhi,
1.
Mampu dalam harta. Dia
memiliki harta dalam berangkat dan pulangnya serta untuk menafkahi keluarganya
selama dia beribadah haji. Ada
sebagian orang yang memiliki keberanian yang terlalu tinggi yaitu dia ingin
sekali beribadah haji dengan memaksakan diri untuk berhutang. Hal ini kurang
baik, karena Rasulullah Saw. bersabda yang artinya “aku dan orang-orang yang
baik dari umatku adalah orang-orang yang jauh dari sifat memaksakan diri”
Dan Nabi bersabda dalam hadist bahwa dalam setiap urusan hendaknya kita
mempermudahnya, tidak memepersulit.
2.
Mampu dalam fisik.
Orang yang mampu dalam harta tapi tidak mampu secara fisik maka dia tidak wajib
haji, tapi dia wajib menyewa seseorang untuk pergi haji sebagai wakil bagi
dirinya. Dengan syarat orang yang disewa tadi harus sudah beribadah haji dahulu
untuk dirinya sendiri. Hal ini ada dalam hadist bahwa ada Sahabat yang
menghadap Rasulullah Saw. untuk menanyakan apakah dirinya ini boleh untuk
menghajikan temannya yang bernama Syubrumah. Lalu Rasulullah Saw bertanya “apakah
engkau sudah haji untuk dirimu?”. “belum ya Rasullullah” jawab
sahabat tadi. Lalu Rasulullah bersabda ”beribadah hajilah engkau untuk
dirimu baru nanti engkau haji untuk Syubrumah”
3.
Mampu dalam waktu. Memiliki
waktu yang tepat untuk melakukan beribadah haji. Apabila dia mengundur-undur
waktu padahal dia mampu dan sampai akhirnya dia meninggal dunia maka dia
memiliki hutang haji, sehingga ahli warisnya wajib untuk menyediakan alokasi
dana dari harta warisannya untuk
menghajikannya.
Apakah boleh melaksanakan ibadah
haji lebih dari satu kali?
Para ulama membolehkan seseorang yang berangkat haji
lebih dari satu kali. Yang menjadi wajib adalah haji yang pertama. Haji yang
setelahnya akan menjadi amal sunnah baginya dan berpahala. Bahkan Allah
berfirman dalam hadist qudsi yang artinya “setiap hamba yang aku beri
kesehatan dan kemampuan belalu 5 tahun tapi dia tidak pergi haji ke rumahku
maka dia telah berbuat kurang baik kepadaku ”. Lebih utama apabila kita mampu,
kita dapat menghajikan orang-orang yang dekat dengan kita, fakir miskin,
terutama para ulama, hafidz qur’an yang fakir miskin di daerah-daerah.
Abdullah bin
Mubarok adalah ulama besar yang kaya raya. Beliau tiap tahun berangkat haji dan
menghajikan 1000 orang tiap tahunnya dan beliau bertekad tidak ingin ada warga
yang kelaparan di negaranya itu. Suatu saat, beliau akan beribadahah haji dan
ketika berkeliling daerah dia bertemu dengan seorang perempuan yang mengais di
sampah untuk mengambil bangkai. Lalu Abdullah Mubarok menghampirinya dan mengatakan
“wahai ibu, ini bangkai, engkau tidak boleh memakannya”. Ternyata perempuan
tadi fakir miskin, tidak ada yang menafkahi. Akhirnya Beliau membantu menafkahi
si perempuan tadi, dan beliau tidak berangkat haji pada tahun itu karena
biayanya di gunakan untuk menafkahi si perempuan tadi. Dan dari amalnya ini,
beliau mendapat mimpi bahwa beliau telah dihajikan oleh 1000 malaikat oleh
Allah Swt.
Disunnahkan
dalam pergi haji adalah menziarahi makam Rasulullah Saw di madinah. Rasulullah
bersabda yang artinya “barang siapa yang menziarahi aku, maka wajib baginya
mendapat syafaatku di hari kiamat”. Dalam hadist lain Rasullulah Saw. juga
bersabda yang artinya “barang siapa yang berkesempatan beribadah haji tapi
tidak menziarahi ku maka dia telah berbuat baik padaku”. Hal ini karena
kita mengenal haji, mengenal islam itu dari dakwah Rasulullah Saw. Ziarah Nabi
adalah sunnah, semua ulama madzhab sepakat dengan hal ini. Bahkan para ulama
menyatakan bahwa ziarah Nabi adalah termasuk amal-amal yang paling utama.
(ditulis dari Taushiah
KH. Ust. Yahya AlMutamakkin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar