Halaman

Kamis, 10 Oktober 2013


KEMULIAAN BULAN HAJI DAN
TATA CARA BERQURBAN
Bulan Haji
Allah Swt telah berfirman dalam surat Al-Fajr:
وَالْفَجْرِ (١)وَلَيَالٍ عَشْرٍ (٢)

Artinya “Demi waktu fajar dan demi malam-malam yang sepuluh”.(QS.Al-Fajr: 1-2)
Allah di dalam ayat ini bersumpah dengan malam-malam yang jumlahnya ada sepuluh. Malam apakah itu? Malam yang menjadikan Allah bersumpah dengan malam-malam itu. Manusia biasanya bersumpah dengan sesuatu yang mulia. Tidak baik dan tidak boleh orang bersumpah dengan sesuatu yang hina, seperti orang berkata “demi sandal, demi pintu rumah”. Orang bersumpah dengan sesuatu yang sakral dan mulia, seperti kita bersumpah dengan nama Allah, misalnya orang berkata “demi Allah, demi Dzat yang menciptakan diriku yakni Allah”. Tidak boleh seseorang bersumpah dengan Makhluk-makhluk, seperti “demi bapakku, demi kakek atau nenek moyangku”. Ini tidak diperbolehkan, karena sumpah itu dilaksanakan dengan sesuatu yang mulia. Maka Allah Swt. ketika di dalam ayat ini bersumpah “Demi waktu fajar dan demi malam-malam yang sepuluh” berarti menunjukan malam-malam ini adalah malam yang mulia, terhormat dan memiliki rahasia dan kemulian disisi Allah Swt.
Malam apakah yang dimaksud? Menurut Para ulama ahli tafsir bahwa yang dimaksud malam-malam yang sepuluh itu adalah malam tanggal 1 sampai 10 di bulan Dzulhijjah. Allah bersumpah dengan malam-malam tersebut karena malam-malam tersebut adalah malam yang memiliki kemuliaan di sisi Allah Swt. Dalam satu hadist yang shohih menerangkan tentang amalan-amalan yang sangat baik pada sepuluh hari tersebut, Rasulullah SAW bersabda: ”tidak ada amalan yang mendekatkan kepada Allah yang  lebih mulia dari amalan-amalan yang yang dilakukan pada  tanggal 1 sampai 10 bulan Dzulhijjah” Hadist ini memberikan pernyataan, bahwa amal kebaikan (membaca Al-Qur’an, berdzikir, pengajian, tasbih, shodaqoh dsb.) yang paling baik pahalanya, paling dicinta oleh Allah nilainya, yang paling disenangi oleh Allah pengamalannya adalah yang diamalkan pada tanggal 1 sampai 10 bulan Dzulhijjah.
Maka orang Jawa dahulu sampai menamakan bulan Dzulhijjah ini sebagai bulan Besar, karena memang bulan ini adalah bulan yang besar nilainya dari segi pahala ibadahnya terutama di malam tanggal 1-10 Dzulhijjah. Dan juga dikatakan bulan Besar karena didalamnya terdapat hari raya Idhul Adha yang di dalam Al-Qur’an disebut sebagai  yaumal hajjil akbar, hari haji yang besar. Yang dimaksud dengan yaumal hajjil akbar adalah Idul Adha (lebaran qurban) yang terjadi di bulan Dzulhijjah maka orang Jawa dahulu menamakan bulan itu sebagai Bulan Besar.
Apabila masuk bulan Dzulhijjah tanggal 1-10, maka hendaknya kita jangan melewatkan kesempatan, kita perbanyak ibadah, perbanyak amal-amal yang mendekatkan diri kita kepada Allah Swt sehingga Allah Swt. cinta kepada kita. Oleh karena itu, kita bisa menggunakan dan memanfaatkan  waktu-waktu tersebut dengan sebaik-baiknya dan semulia mulianya.
Di samping itu, bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan terhormat dari empat bulan yang terhormat. Allah berfirman dalam Al-Quran Surat At-Taubah: 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (٣٦)
Artinya:” Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.( QS. At-Taubah: 36)
Dari ayat tersebut sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah semenjak Allah menciptakan tujuh lapis langit dan bumi, sudah ditetapkan oleh Allah jumlah bulan adalah 12 dan didalamnya terdapat 4 bulan yang terhormat, yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Empat bulan ini adalah bulan yang mulia sehingga para ulama memanfaatkan bulan ini dengan beramal yang baik, amal-amal yang mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Adapun amalan-amalan yang perlu kita amalkan di bulan yang mulia ini adalah :
1.      Memperbanyak puasa Sunnah
Keutamaannya adalah puasa satu hari di bulan-bulan yang mulia lebih utama daripada puasa di bulan-bulan yang lain. Dalam hadist Rasulullah Saw. Bersabda yang artinya” barang siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah maka akan dijauhkan dari api neraka jahannam selama perjalanan 70 tahun” Ini adalah puasa di bulan-bulan yang biasa, apabila berpuasa di bulan-bulan yang mulia maka nilainya akan dilapatgandakan. Oleh karena itu hendaknya kita perbanyak berpuasa, terutama dibulan Dzulhijjah ini sepuluh hari yang pertama. Hanya saja kita dilarang berpuasa pada tanggal 10 Dzuhijjah (hari raya idul adha) karena dalam hadist kita dilarang berpuasa pada dua hari raya yaitu idul fitri dan idul adha. Juga dilarang pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzuhijjah. Bahkan pada hari-hari tasyrik tersebut Rasulullah Saw. menyatakan sebagai hari musim makan dan minum. Rasulullah Saw. bersabda”
اَيّاَمُ اَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya : “ini adalah hari makan dan minum”.
Dengan berpuasa seseorang terutama pemuda dapat menekan dari dorongan syahwatnya. Karena di zaman ini pemuda terombang ambing oleh berbagai fitnah, tontonan-tontonan yang jelek, perempuan membuka aurat dimana-mana. Maka apabila mereka tidak menjaga mata dan pandanganya maka mereka akan terjatuh dari maksiat dan dosa yang semuanya itu semakin menjauhkan dari Allah Swt. Ketika hatinya jauh dari Allah maka hatinya bercak, hidupnya kering, ruhnya mati, dan jiwanya tandus yang semuanya membawa akibat mereka mudah frustasi, mudah merasakan pedih hati dan rapuhnya hati. Bahkan sampai ada pemuda yang stress, hilang akal dari pengaruh dosa dan maksiat yang memenuhi dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. telah bersabda yang memberikan solusi penting yang artinya” Wahai kaum pemuda, siapa saja diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah (yakni mampu menafkahi dan membiayai) maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu lebih bisa menjaga mata dari yang haram dan menjaga aurat dari perzinaan. Apabila tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena berpuasa itu memutus syahwat” Oleh karena itu hendaknya kita mengamalkan resep yang diberikan oleh Rasulullah Saw.
     
2.      Dianjurkan berpuasa 3 hari berturut-turut di bulan-bulan mulia yaitu pada  hari kamis, jumat dan sabtu
Imam Ghazali menyatakan ada suatu riwayat bahwa barang siapa yang berpuasa 3 hari berturut-turut, yakni kamis, jumat, sabtu maka, seperti orang yang beribadah selama seratus ribu tahun atau sembilan ratus ribu tahun.

3.      Menyembelih hewan Qurban yang disyariatkan, misalnya kambing, kerbau, sapi  dan onta.
Hukum meyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah. Termasuk amal yang paling afdhol. Rasulullah Saw. bersabda: “barang siapa yang menyembelih hewan qurban maka dia  mendapat pahala sejmulah bulu yang ada pada hewan itu”. Bahkan di hari qiamat nanti hewan yang diqurbankan tersebut akan menjadi saksi baik bagi orang yang melaksanakannya dan sebelum darah hewan qurban itu jatuh ke bumi maka hewan qurban itu sudah siap menjadi saksi baik bagi orang yang melaksanakannya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyembelih hewan qurban, diantaranya adalah:
1)      Waktu yang dianjurkan adalah setelah berlalunya waktu sholat idul adha, yaitu apabila matahari setinggi tombak lalu berlalu waktu melakukan sholat 2 rokaat idul adha, kurang lebih 5 menit.
Tidak diharuskan orang yang memotong itu harus sholat idul adha karena tidak merupakan syarat. Waktu menyembelih memanjang sampai maghrib tanggal 13 Dzulhijjah, kecuali jika berqurban nadzar tetap dia harus berqurban meskipun diluar waktu yang ditentukan.
2)      Disunnahkan orang yang berqurban tidak memotong kuku, mengerik rambut atau bulu dari badannya dari tgl 1 sampai hari dia memotong hewan qurban, karena hal ini adalah perintah dan sunnah Nabi SAW.
3)      Memotong hewan qurban dengan alat yang tajam.
4)      Tidak memotong hewan qurban di depan hewan qurban yang lain.
5)      Memotong dengan tangannya sendiri. Kecuali bagi perempuan lebih afdhol mewakilkan dan disunnahkan melihat penyembelihan binatang qurbannya.
6)      Diperbolehkan seseorang mengambil daging hewan qurbannya. Para ulama  menganjurkan mengambil tidak lebih dari sepertiganya. Apabila melebihi maka diperbolehkan akan tetapi kurang afdhol. Kecuali bagi orang bernadzar untuk berqurban, dia tidak diperbolehkan mengambil daging qurban sama sekali.
7)      Daging qurban dibagikan untuk orang miskin, diperbolehkan juga untuk orang kaya. Akan tetapi lebih baik diutamakan untuk orang fakir miskin.
8)      Lebih diutamakan dibagikan kepada orang-orang yang ada disekitar kita, atau di lingkungan kita. Tidak dianjurkan membagi daging ke daerah diluar lingkungan kita kecuali apabila dagingnya berlebih maka kita boleh membagi ke daerah yang membutuhkan.
9)      Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban. Baik itu kulit, kepala atau lainnya. Hal ini ada larangan dalam hadist Nabi Saw. Beberapa alternatif untuk kulit binatang qurban yaitu memberikannya kepada orang lain sehingga telah menjadi hak milik orang tersebut. Lalu orang tersebut boleh memanfaatkannya untuk dimasak, dibuat krupuk atau yang lainnya. Yang terpenting tidak boleh menjual sebagian apapun dari binatang qurban.

4.      Melaksanakan sholat idul adha

Hukum sholat idul adha adalah sunnah muakkadah yaitu sunnah yang ditekankan. Sholat idul adha lebih utama dilakukan dengan berjamaah, dan boleh dilakukan dengan sendirian. Sholat idul Idhul adha adalah lebih utama/penting dari idul fitri. Pahala sholat idul adha lebih utama dari sholat idul fitri. Maka dari itu Allah menyatakan idul adha adalah hari yang sangat agung (yaumal hajjil akbar). Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surat Al-kautsar
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)
Artinya “Sesungguhnya kami telah memberimu (hai muhammad) nikmat yang banyak (yakni dzurriah yang banyak dan berkah). Maka sholatlah engkau kepada Allah (yakni sholat  idul adha) dan sembelihlah binatang qurban ”
Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw berqurban seratus kambing, padahal rumah beliau adalah sederhana dan beliau memotong kambing qurbannya dengan tangannya sendiri.Dan yang paling hebat lagi kambing-kambing yang akan dipotong tersebut berdesak-desakan ingin dipotong duluan oleh Nabi Muhammad Saw. Ini adalah kehebatan Nabi Muhammad Saw. Dari 100 kambing itu, beliau   memotong 63 kambing dengan tangannya sendiri dan sisanya 37 diwakilkan kepada Sayyidina Ali. Hal ini merupakan isyarat bahwa umur Nabi Muhammad Saw adalah 63 tahun dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib meninggal 37 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw.
Adapun Sunnah-Sunnah Di dalam Shalat Idul Adha
Ø  Sebelum sholat dianjurkan imsak, yaitu tidak makan dan minum dari subuh sampai sholat idul adha. Dan disunnahkan makan-makan setelah sholat idul adha.
Ø  Disunnahkan berangkat untuk sholat idul adha dengan berjalan kaki, berjalan dengan arah jalur yang berbeda ketika berangkat dan pulangnya. Tidak dengan satu arah. Hal ini terdapat hikmah bahwa kita akan semakin banyak bersilaturrahim dengan orang-orang di sekitar kita. Kita dapat saling mengucapakan selamat hari raya, dan saling mendoakan satu sama lain, sehinnga kita mendapat lebih banyak pahala dari Allah Swt.

5.      Berpuasa hari Arafah.
Hari Arafah adalah hari yang luar bisa. Nabi ٍSaw. bersabda:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ
Artinya: “ puasa pada hari arafah menghapus dosa dua tahun”. Yakni dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang. Maksud dosa satu tahun yang akan datang adalah dia akan dijaga dari melakukan dosa dan maksiat satu tahun yang akan datang. Apabila dia masih berbuat dosa maka puasa arafahnya belum berkualitas.

6.      Memperbanyak doa (terutama di hari Arafah dan malam idhul adha)
Nabi Saw. bersabda “
اَفْضَلُ الدُّعَاء دُعَاءُ الْعَرَفَة
Artinya: “sebaik-baik doa adalah do’a arafah”.
Maksud kalimat do’a arafah dalam hadist ini ada dua, pertama: adalah do’a yang dipanjatkan di Arafah. yakni do’anya orang-orang yang sedang wukuf di Arafah. Kedua, do’a di hari Arafah, sehingga semua orang dapat berdoa di hari Arafah ini. Oleh karena itu, kita perbanyak doa untuk diri, keluarga dan kaum muslimin. Tidak dianjurkan berdo’a Arafah dilakukan dengan bersama-sama di masjid, karena hal ini tidak dilakukan oleh para Sahabat dan Tabi’in. Karena hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan hal yang bid’ah dianggap sunnah. Disunnahkan berdo’a di rumah, di kamar masing-masing dengan sendiri.

7.      Melaksanakan Ibadah Haji
Hukum beribadah haji adalah wajib fardhu ‘ain bagi orang yang memenuhi syarat. Ada 5 syarat haji:
1)      Muslim,
2)      Baligh
3)      Berakal
4)      Merdeka
5)      Mampu

Allah berfirman dalam QS. Ali ‘imron: 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)

Artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.( QS. Ali ‘imron: 97)

Dalam ayat ini Allah mewajibkan bagi manusia muslim untuk pergi beribadah haji yakni bagi mereka yang memiliki kemampuan. Kemampuan sendiri itu ada 3 macam yang harus dipenuhi,
1.      Mampu dalam harta. Dia memiliki harta dalam berangkat dan pulangnya serta untuk menafkahi keluarganya selama dia beribadah haji. Ada sebagian orang yang memiliki keberanian yang terlalu tinggi yaitu dia ingin sekali beribadah haji dengan memaksakan diri untuk berhutang. Hal ini kurang baik, karena Rasulullah Saw. bersabda yang artinya “aku dan orang-orang yang baik dari umatku adalah orang-orang yang jauh dari sifat memaksakan diri” Dan Nabi bersabda dalam hadist bahwa dalam setiap urusan hendaknya kita mempermudahnya, tidak memepersulit.
2.      Mampu dalam fisik. Orang yang mampu dalam harta tapi tidak mampu secara fisik maka dia tidak wajib haji, tapi dia wajib menyewa seseorang untuk pergi haji sebagai wakil bagi dirinya. Dengan syarat orang yang disewa tadi harus sudah beribadah haji dahulu untuk dirinya sendiri. Hal ini ada dalam hadist bahwa ada Sahabat yang menghadap Rasulullah Saw. untuk menanyakan apakah dirinya ini boleh untuk menghajikan temannya yang bernama Syubrumah. Lalu Rasulullah Saw bertanya “apakah engkau sudah haji untuk dirimu?”.belum ya Rasullullah” jawab sahabat tadi. Lalu Rasulullah bersabda ”beribadah hajilah engkau untuk dirimu baru nanti engkau haji untuk Syubrumah”
3.      Mampu dalam waktu. Memiliki waktu yang tepat untuk melakukan beribadah haji. Apabila dia mengundur-undur waktu padahal dia mampu dan sampai akhirnya dia meninggal dunia maka dia memiliki hutang haji, sehingga ahli warisnya wajib untuk menyediakan alokasi dana dari harta warisannya untuk  menghajikannya.

Apakah boleh melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali?
Para ulama membolehkan seseorang yang berangkat haji lebih dari satu kali. Yang menjadi wajib adalah haji yang pertama. Haji yang setelahnya akan menjadi amal sunnah baginya dan berpahala. Bahkan Allah berfirman dalam hadist qudsi yang artinya “setiap hamba yang aku beri kesehatan dan kemampuan belalu 5 tahun tapi dia tidak pergi haji ke rumahku maka dia telah berbuat kurang baik kepadaku ”. Lebih utama apabila kita mampu, kita dapat menghajikan orang-orang yang dekat dengan kita, fakir miskin, terutama para ulama, hafidz qur’an yang fakir miskin di daerah-daerah.
Abdullah bin Mubarok adalah ulama besar yang kaya raya. Beliau tiap tahun berangkat haji dan menghajikan 1000 orang tiap tahunnya dan beliau bertekad tidak ingin ada warga yang kelaparan di negaranya itu. Suatu saat, beliau akan beribadahah haji dan ketika berkeliling daerah dia bertemu dengan seorang perempuan yang mengais di sampah untuk mengambil bangkai. Lalu Abdullah Mubarok menghampirinya dan mengatakan “wahai ibu, ini bangkai, engkau tidak boleh memakannya”. Ternyata perempuan tadi fakir miskin, tidak ada yang menafkahi. Akhirnya Beliau membantu menafkahi si perempuan tadi, dan beliau tidak berangkat haji pada tahun itu karena biayanya di gunakan untuk menafkahi si perempuan tadi. Dan dari amalnya ini, beliau mendapat mimpi bahwa beliau telah dihajikan oleh 1000 malaikat oleh Allah Swt.
Disunnahkan dalam pergi haji adalah menziarahi makam Rasulullah Saw di madinah. Rasulullah bersabda yang artinya “barang siapa yang menziarahi aku, maka wajib baginya mendapat syafaatku di hari kiamat”. Dalam hadist lain Rasullulah Saw. juga bersabda yang artinya “barang siapa yang berkesempatan beribadah haji tapi tidak menziarahi ku maka dia telah berbuat baik padaku”. Hal ini karena kita mengenal haji, mengenal islam itu dari dakwah Rasulullah Saw. Ziarah Nabi adalah sunnah, semua ulama madzhab sepakat dengan hal ini. Bahkan para ulama menyatakan bahwa ziarah Nabi adalah termasuk amal-amal yang paling utama.
(ditulis dari Taushiah KH. Ust. Yahya AlMutamakkin)

Tidak ada komentar: